DPR Sahkan Dua Peraturan Tata Cara Mempersiapkan Dan Penarikan RUU

11-09-2012 / BADAN LEGISLASI

Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI  Priyo Budi Santoso, Selasa (11/9) secara aklamasi menyetujui dua peraturan yakni Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Tata Cara Penarikan RUU.

Kedua Peraturan DPR yang disahkan tersebut merupakan tindak lanjut disahkannya UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka DPR harus membentuk tiga Peraturan yaitu, Peraturan DPR tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas, Peraturan DPR tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU dan Peraturan DPR tentang Tata Cara Penarikan Kembali RUU.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sunardi Ayub, ke tiga peraturan tersebut sesuai perintah UU No. 12 Tahun 2011 harus sudah terbentuk setelah UU No.12 Tahun 2011 diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011.

Peraturan DPR tentang penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) telah disetujui Rapat Paripurna pada masa Persidangan Tahun 2011-2012 yang lalu. Sedangkan dua Peraturan berikutnya baru diselesaikan pada masa Persidangan ke empat Tahun Sidang 2011-2012.

Dijelaskan Sunardi Ayub, Peraturan tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU merupakan pengaturan mekanisme dan prosedur yang selama ini sudah dipraktekkan oleh DPR dalam mempersiapkan RUU dan menambah beberapa ketentuan baru yang sifatnya lebih detail terutama dalam mempersipkan naskah akademis dan RUU.  

Sedangkan Peraturan DPR tentang Penarikan RUU, Peraturan DPR ini merupakan tindak lanjut atau perintah Pasal 70 ayat 3 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam beberapa ketentuannya mengulang ketentuan yang telah tercantum dalam Peraturan Perundang-Undangan lainnya dan menambah ketentuan mengenai mekanisme dan prosedur yang selama ini telah dipraktekkan oleh DPR.

Rapat Paripurna DPR RI pagi itu, juga mengagendakan laporan BAKN DPR RI mengenai hasil telaahan BAKN Tahun 2012 dan Pengambilan Keputusan RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan RUU tentang Perjanjian Internasional menjadi RUU DPR RI dan Pembentukan Pansus RUU tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (mp/tt)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...